Rabu, 22 Juli 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN- CINTA TANAH AIR & HAM - TUGAS 1

Nama : Irfan fakhri
Kelas : 2TB02
NPM : 24313477
Materi : Cinta Tanah Air & HAM


Pengertian Cinta Tanah Air
Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri. Cinta tanah air merupakan pengalaman dan wujud dari sila persatuan Indonesia yang dapat di wujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat. Cinta tanah air adalah sama saja rela berkorban demi kepentingan Negara. Memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau negaranya dari Negara yang kecil, berkembang menjadi negara maju. 
Pengertian Warga Negara
 
 
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. 
 


Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan diberikan oleeh masyarakat atau negara. Manusia memilikinya karena ia manusia. oleh karena itu, hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.
 




Jenis-Jenis HAM 
 

- Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
 

      Contoh  : Kebebasan menyatakan pendapat.
     - Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
      Contoh  : Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan.
    - Hak-hak asasi politik (political rights)
      Contoh  : Hak ikut serta dalam pemerintahan
   - Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality)
Contoh  : Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
   - Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
      Contoh  : Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
   - Hak-hak asasi dalam tata cara peeradilan dan perlindungan (procedural rights)
Contoh  : Hak mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan, perlindungan, dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan atau peradilan.
 

       Pengadilan HAM
 


   Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat yang diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Kejahatan genosida (genocide crime) Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama. 
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) Kejahatan ini merupakan serangan secara luar atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, dll.
 



SUMBER:
 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar